Oleh NUFRANSA WIRA SAKTI
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
KEHEBOHAN masyarakat tentang adanya berita
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan juga fasilitas
pendidikan sesungguhnya sangat wajar.
Sebab, di tengah kesulitan ekonomi disebabkan
oleh pandemi Covid-19, pasti akan banyak masyarakat yang menurun daya belinya
jika barang dan jasa tersebut dikenakan PPN.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Padahal, berita tersebut tidak benar.
Untuk itulah sebenarnya mengapa pemerintah
memerlukan pembahasan mendalam dengan rakyat yang diwakili oleh DPR.
RUU Ketentuan Umum Perpajakan, yang telah
diajukan ke DPR, nantinya akan dibahas mengenai kapan dan barang/jasa apa saja
yang akan dikenakan pajak.
Semua masukan masyarakat tentunya akan menjadi
pertimbangan dan keputusannya juga melihat kondisi perekonomian masyarakat
terkini.
Bisa saja nantinya PPN hanya akan dikenakan
pada barang dengan kategori yang dianggap premium sehingga hanya mereka yang
kaya dan mampu untuk membeli akan terkena pajaknya.
Itu pun waktu pengenaannya bisa jadi akan
menunggu setelah perekonomian berjalan normal seusai pandemi.
Karena fokus pemerintah saat ini adalah
melakukan pemulihan ekonomi nasional untuk penanganan krisis Covid-19 dengan
prioritas utama pada kesehatan, bantuan sosial dan peningkatan dunia
usaha/UMKM.
Pajak digunakan bukan untuk menyusahkan
masyarakat.
Contoh nyata adalah ketika adanya pandemi
Covid-19, pemerintah dengan cepat mengambil keputusan untuk membebaskan pajak
bagi UMKM dan memberikan kelonggaran atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan terdampak Covid-19.
Insentif pajak lainnya juga diberikan dalam
bentuk diskon pembayaran cicilan pajak PPh Pasal 25 bagi perusahaan yang
terdampak pandemi Covid-19, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan lain-lain.
Dapat terlihat bahwa kebijakan perpajakan
sangat pro kepada rakyat yang sedang kesusahan.
Namun yang tidak kalah pentingnya adalah
melihat fungsi pajak itu sendiri dalam APBN.
Karena, dalam praktik keuangan negara,
pemungutan pajak sebagai bagian dari penerimaan negara adalah bagian yang tak
terpisahkan dari APBN secara keseluruhan.
Berdasarkan amanah pendiri bangsa yang
dituangkan dalam UUD 1945, uang yang diterima negara dari pajak kemudian harus
digunakan kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari sisi belanja negara dalam APBN, uang pajak
yang kita bayarkan digunakan untuk banyak membantu masyarakat.
Ada sepuluh juta keluarga yang mendapatkan
bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020.
Melalui program PKH ini 10 juta keluarga miskin,
terutama ibu hamil dan anak-anak, dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan
kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Tahun 2020, pemerintah juga memberikan bantuan
berupa Kartu Prakerja kepada 5,9 juta orang yang menjangkau masyarakat difabel,
masyarakat di kabupaten tertinggal, lulusan SD- SMP, masyarakat lansia serta
mantan TKI yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Mereka mendapatkan biaya pelatihan Rp 1 juta,
insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Bagi warga yang terdampak pandemi, pemerintah
memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3
bulan, yakni April, Mei, dan Juni di tahun 2020.
Program ini kemudian diperpanjang sampai
Desember 2020 dengan nilai uang tunai yang diterima menjadi Rp 300.000.
Selama tahun 2020, pemerintah juga memberikan
insentif tarif listrik bagi pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19.
Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon
listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Program insentif tarif listrik tersebut
ditujukan terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Masih banyak lagi bantuan pemerintah lainnya
yang diberikan kepada masyarakat karena adanya pandemi Covid-19 ini, misalnya
vaksinasi anti Covid-19 secara gratis, bantuan pulsa bagi pelajar/mahasiswa dan
tenaga pendidikan, insentif bagi tenaga kesehatan, pengurangan cicilan bunga
bank bagi pengusaha dan lain-lain.
Nikmat apalagi yang hendak didustakan?
Semua itu adalah fungsi dari APBN yang
digunakan untuk menjaga dan melindungi rakyat, memulihkan dunia usaha, menjaga
kesehatan masyarakat dan menyiapkan generasi muda penerus bangsa yang cerdas
sehat.
Oleh karena itu APBN harus diperkuat supaya
negara selalu dapat hadir ketika dibutuhkan.
Salah satu pilar utama dari APBN adalah melalui
penerimaan negara dari pajak.
Pajak hadir untuk rakyat.
Sebagai bagian dari APBN, pajak juga merupakan
alat mencapai tujuan negara kita.
Tujuan negara yang sangat mulia sebagaimana
digagas oleh pendiri bangsa yaitu untuk mencapai masyarakat yang adil dan
makmur. (Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang
Pengawasan Pajak)-qnt