WahanaNews.co |
Sejak awal Juni 2021, wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako,
sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya dalam draf Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menjadi perdebatan publik.
Ternyata, Surat Presiden
(surpres) dan draf RUU KUP dari pemerintah sudah tiba di DPR sejak 5 Mei 2021
lalu.
Baca Juga:
DPR dan Parpol Hanya Sibuk Meredam, Bukan Menyelesaikan Masalah
Surat tersebut dibacakan
dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021) siang ini.
"Pimpinan DPR telah menerima
5 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu satu, R-21 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU
atas Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (RUU KUP)," kata Ketua DPR selaku pimpinan rapat, Puan Maharani, di
Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Adapun 4 surat lainnya, kata
Puan, R-22 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah; R-23 tanggal 19 Mei 2021, hal permohonan
pertimbangan atas Pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara
sahabat untuk RI; R-25 tanggal 4 Juni 2021, perihal permohonan pertimbangan
bagi calon duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional; dan
R-26 tanggal 7 Juni 2021, hal permohonan pertimbangan atas Pencalonan Dubes
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat untuk RI.
Baca Juga:
Respons Tututan Rakyat, Gaji Anggota DPR Kini Rp 65,5 Juta/Bulan
"Selain surat dari Presiden,
pimpinan DPR juga telah menerima sepucuk surat dari BPK RI perihal permohonan
waktu penyampaian LHP LHKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2020 tanggal 7 Juni
2021," ujarnya.
Serta, sambung Puan, dua
pucuk surat Pimpinan DPD RI, yaitu hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI; dan
kedua, penyampaian hasil pandangan dan pendapat DPD RI.
Menurut politikus PDIP ini,
surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR dan mekanisme yang
berlaku.