WahanaNews.co | Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan
sebuah mobil berpelat nomor SN-45-RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
"Kita tilang berdasarkan
Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat
dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
Tidak hanya ditilang, saat ini
penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam
perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan
penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Sat
PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal,
mengatakan, saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut
ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
Polisi juga mengamankan dua pria yang
ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita amankan dua orang, semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua
pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.
Adapun pasal yang dikenakan kepada
pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada
dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat
menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.