WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendesak agar kebijakan drop out (DO) massal terhadap mahasiswa retaker profesi dokter dihentikan untuk sementara waktu.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan sampai pemerintah dan perguruan tinggi menyelesaikan audit administratif secara menyeluruh terhadap status masing-masing mahasiswa yang terdampak.
Baca Juga:
Hinca: Tiga Tahun Memperjuangkan Pengamanan Objek Vital Nasional Hingga Masuk UU Polri 2026
DPR RI juga mendorong adanya evaluasi dan pemeriksaan data individual guna memastikan kondisi sebenarnya para mahasiswa retaker yang hingga kini belum memperoleh hak profesionalnya sebagai dokter.
Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah para mahasiswa memang belum menyelesaikan kurikulum pendidikan atau hanya terkendala belum lulus uji kompetensi nasional.
“Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen,” tegas Maruli dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026).
Baca Juga:
DPR Soroti Pengawasan WNA, Dashboard Digital Dinilai Mampu Cegah Overstay dan Pelanggaran
Persoalan yang dihadapi mahasiswa retaker profesi dokter saat ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar dari mereka sebenarnya telah menyelesaikan seluruh beban pendidikan profesi dokter.
Para mahasiswa tersebut diketahui telah menuntaskan 100 persen beban SKS profesi dokter yang berkisar antara 36 hingga 40 SKS.
Namun demikian, mereka belum dapat memperoleh ijazah maupun menyandang profesi dokter karena belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).