WahanaNews.co, Jakarta - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dinilai tidak mampu memperbaiki kualitas udara di wilayah tersebut.
Analyst Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) Katherine Hasan menilai kebijakan itu tidak menyentuh akar permasalahan polusi udara.
Baca Juga:
Puluhan Karyawan Bank Dipecat, Gegera Pura-Pura Kerja Pakai Keyboard Palsu
Pemprov seharusnya fokus dalam mengatasi sumber-sumber utama polusi udara di Jakarta.
"Akar permasalahan polusi udara di Jakarta tidak bisa direduksi hanya pada satu sumber saja, seperti perjalanan pulang-pergi. Misalnya, tidak ada penurunan polusi yang terukur selama WFH," kata Katherine dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/08/23).
"Pengurangan volume lalu lintas lainnya tidak menghasilkan penurunan tingkat PM2.5 secara nyata, hal ini menunjukkan bahwa pengurangan perjalanan dan mengemudi secara lokal tidak akan menyelesaikan masalah," lanjutnya.
Baca Juga:
Pemprov Banten Prioritaskan Penguatan Pendidikan dan Infrastruktur 2025 dalam Musrenbang
Katherine menyebut polusi udara di Jakarta berasal dari berbagai sumber dan harus ditangani lintas provinsi. Beberapa di antaranya melakukan penegakan standar emisi untuk pembangkit listrik tenaga batubara, industri dan transportasi.
"Dan pada akhirnya koordinasi antar provinsi dan nasional untuk mengatasi semua pencemar utama," ucapnya.
Sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk merespons buruknya kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu belakangan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mewajibkan kantor-kantor pemerintahan se-Jabodetabek menerapkan WFH bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
"Untuk mengurangi jumlah kendaraan bermobilitas, kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD," kata Dirjen Administrasi Wilayah Syafrizal ZA melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan itu terhadap 50 persen ASN dimulai pada 21 Agustus 2023.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap kebijakan itu diikuti sektor swasta. Ia meminta perusahaan swasta ikut serta mengurangi kemacetan dan polusi.
[Redaktur: Sandy]