WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperingatkan bahwa siapa pun yang menyebabkan kelangkaan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan didenda hingga Rp50 miliar.
"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas kepada mereka yang melanggar aturan, mempersulit hidup rakyat, mereka yang mencari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil. Pemerintah yang saya pimpin konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan kepada kami dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1)," kata Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato kinerja lembaga-lembaga pemerintah dan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga:
Lestari Moerdijat Ajak Perempuan Bersatu Hadapi Tantangan Ketimpangan
Presiden kemudian menyampaikan isi Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar".
Presiden, kemudian memperingatkan para pengusaha yang berlaku curang ataupun mereka yang berniat demikian, pemerintah akan selalu mewaspadai aksi kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan, dan aktivitas lainnya yang menahan distribusi bahan pangan kepada masyarakat.
"Saya pastikan, perusahaan-perusahaan siapa pun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum, dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden Republik Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban serakahnomics," ujar Presiden Prabowo.
Baca Juga:
MPR-RI Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah di Palu
Presiden lanjut memperingatkan para pengusaha nakal itu untuk tidak berlaku seenaknya.
"Jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu. Kami tidak gentar dengan kekayaanmu karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia," sambung Presiden Prabowo.
Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025, dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI digelar di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Jumat. Acara itu dihadiri oleh 600 lebih anggota dewan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, sejumlah tokoh publik, perwakilan negara-negara sahabat, serta pimpinan partai politik.