WahanaNews.co |
Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia (SPEE FSPMI) menanggapi pernyataan PT PLN (Persero) mengenai
THR pekerja yang merupakan tanggung jawab vendor
(agen outsourcing).
Menurut Ketua Umum SPEE FSPMI, Abdul Bais,
pangkal persoalan permasalahan pengupahan di perusahaan vendor itu berawal dari Peraturan Direksi (Perdir) PLN sendiri, yang
menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan
tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap, sehingga secara total nilai THR
terpangkas Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Karena bukan lagi tunjangan tetap, kedua
tunjangan tersebut tidak lagi masuk dalam perhitungan pembayaran THR. Itulah
sebabnya THR buruh outsourcing PLN
tahun 2021 per orangnya berkurang Rp 300.000 sampai Rp 1,5 juta dari tahun
sebelumnya," kata Abdul Bais, melalui siaran pers, Sabtu (12/6/2021) lalu.
Abdul Bais mengungkapkan, serikat pekerja sudah
mengajukan perundingan biparti dengan vendor
PLN.
Namun, vendor
menjawab, masalah pengupahan merupakan wewenang dari PLN.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Atas hal itu, ia meminta agar PLN tidak cuci
tangan dan berlindung di balik vendor
terkait permasalahan tersebut.
"Buruh merasa di-pimpong. Baik PLN maupun vendor
tidak ada yang bertanggungjawab. Kalau dibilang kami bukan karyawan PLN dan
harus menagih ke perusahaan vendor,
lalu mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut nilai THR kami
dikurangi?" tanya dia.
Ia mengungkapkan, selama ini, buruh outsourcing PLN berada di garda terdepan
untuk memastikan agar aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke
pelanggan.
Dengan adanya pemangkasan nilai THR, hal ini
tentunya sangat melukai rasa keadilan kaum buruh.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan, vendor hanya menerima succes
fee sebesar yang diberikan PLN sesuai kontrak kerjanya.
Sedangkan pemberian THR, gaji, dan
kesejahteraan lain adalah berdasarkan apa yang diberikan oleh PLN ke vendor.
"Direksi PLN tidak boleh melimpahkan
pertanggungjawaban terhadap kesejahteraan buruh outsourcing kepada vendor,"
kata Said Iqbal.
Sebelumnya, Vice President Public Relations PT
PLN (Persero), Arsyadani Ghana Akmalaputri, mengungkapkan, pembayaran THR
pekerja outsourcing merupakan ranah
hubungan industrial antara pekerja outsourcing
dengan perusahaan pekerja atau vendor.
"Terkait permasalahan THR dan pengupahan
pekerja vendor, hal tersebut
merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero),"
kata Arsyadani kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Arsyadani mengatakan, pihaknya telah memenuhi
segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. [dhn]