WahanaNews.co | Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyatakan gugatan itu tengah dalam proses.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Sudah masuk di aplikasi E-Courtnya tapi belum selesai. Jadi, isinya belum bisa kami sampaikan," kata Hendra melansir CNN, Minggu (23/07/23).
Hendra masih enggan merinci besaran gugatan itu. Namun, ia membocorkan besaran gugatan ke RK akan lebih besar dari gugatan ke Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 Triliun.
Ia menyebut kliennya mengambil langkah itu lantaran RK dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Terburu-buru kayak seolah-olah dia ingin cuci tangan, seolah-olah dia menghindar bukannya dihadapi," tegas dia.
RK juga diduga turut mem-framing polemik Ponpes Al Zaytun melalui pernyataan-pernyataannya.
Hendra menilai hal itu lah yang kemudian menimbulkan bola liar di tengah masyarakat.
"Liar bola itu dan cenderung semuanya merugikan klien kami. Klien kami yang dirugikan karena fitnah itu enggak terkendali sampai hari ini," ucapnya.
Terpisah, Ridwan Kamil merespons santai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu.
Ia menyebut pasti ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi dalam segala tindak tanduk tindakan yang diambil.
"Enggak ada masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum yang penting kita selalu berdasar kepada asas dan aspek hukum sudah sering saya seperti ini," kata RK di Jatinangor, dikutip dari Antara, Minggu (23/07/23).
RK pun menyinggung gugatan Panji terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya. Ia menyebut akan menjalani proses gugatan itu.
Menurutnya, kepentingan masyarakat jauh lebih penting ketimbang kepentingan individu atau suatu golongan.
Panji Gumilang sebelumnya lebih dulu menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Namun, dalam perjalanannya Panji mencabut gugatan atas Mahfud itu.
Hendra mengatakan kliennya memerintahkan untuk mencabut gugatan ini karena menilai Mahfud memiliki iktikad baik. Selain itu, keduanya merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HmI).
"Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI," ujarnya.[eta]