WahanaNews.co | Jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah tiga lagi.
Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air.
Baca Juga:
Temui Mahfud MD, MRP Beri Masukan Soal DOB Papua
Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).
Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Baca Juga:
DOB Papua, KPU Masih Menunggu Revisi UU Pemilu
"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu?