WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua atau pemekaran wilayah akan dipertimbangan untuk menjadi prioritas pembahasan dalam satu sampai dua tahun ke depan.
Namun, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan, hal itu terlalu tergesa-gesa jika dilakukan tanpa menyelesaikan akar masalah yang ada di Papua.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Adriana Elisabeth, peneliti LIPI, mengatakan, situasi konflik yang masih terjadi di Papua akan menyulitkan rencana pemekaran wilayah atau DOB, meski pemerintah sudah membuat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Ada unsur ketergesaan di sini. Yang diperhatikan pemerintah itu hanya pembangunan. Pembangunan itu bukan satu-satunya masalah. Ada masalah lain yang saling berkait, itu yang tidak pernah direspons secara terbuka," kata Adriana.
Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, meminta pemerintah untuk memperbaiki regulasi sebelum melakukan pemekaran wilayah.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
"Atur dulu tentang politik konstitusional orang asli Papua, seperti pembentukan partai lokal dulu, pengelolaan sumber daya alamnya diatur dulu, pendidikannya juga diatur dulu, kesehatan, masalah ekonomi," kata Timotius.
Apa Kata Orang Papua?