WahanaNews.co | Pemerintah daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bener Meriah Ir. Nurisman untuk kesekian kalinya menjelaskan tentang bagai mana seorang petani untuk mendapatkan jenis pupuk bersubsidi.
“Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, ada syaratnya yang harus dipenuhi, yakni luas lahan garapan maksimal 2 hektar per musim dan harus tergabung dalam kelompok tani dan harus terdaftar, tidak boleh secara personal,” kata Ir. Nurisman, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Upayakan Pencegahan Korupsi Kesehatan Lewat Sosialisasi dan Optimalisasi Kejaksaan
Jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani harus mengikuti regulasi yang ada, keinginan para petani untuk dapat memperolehnya, terlebih dahulu harus disampaikan melalui Kelompok Tani dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan komoditi.
“Syarat petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah, luas Lahan Garapan Maksimal 2 Ha, tergabung dalam Kelompok Tani yang sudah terdaftar dalam Simluhtan Kementerian Pertanian, dan Terdaftar dalam Sistem e-RDKK Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi, dan telah terinput kedalam e-RDKK,” papar Ir. Nurisman.
Sementara untuk pengawasan Ir. Nurisman mengungkapkan, berdasarkan Kepmentan No. 142/kpts/ot.050/2/2016 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, dan MoU Depdag, Depperin, Deptan dan Kemeneg BUMN dengan Kepolisian Negara dan Kejagung tentang pelaksanaan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Pertumbuhan Kredit Perbankan di Kaltara Agustus 2024: Naik 12,43%
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengawasan pupuk bersubsidi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait, yaitu, kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan, ada beberapa faktor tentang permasalahan Pupuk bersudsidi di Kabupaten Bener Meriah.
Yakni, 1). Alokasi Pupuk Bersubsidi jauh di bawah RDKK yang diusulkan, hanya memenuhi 30% dari seluruh kebutuhan kelompok tani, 2). Petani yang tidak masuk kelompok tani tidak mempunyai alokasi pupuk bersubsidi, 3). Kios pengecer dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tidak berpedoman kepada RDKK, 4). Masih ada kios pengecer belum tertib administrasi, dan 5). Sebagian anggota kelompok tani tidak melakukan penebusan ke kios pengecer pada saat pupuk subsidi sudah tersedia, dengan alasan belum waktunya musim tanam.
Sedangkan pada musim tanam seluruh anggota kelompok tani meminta penyaluran, Kadistan dan Tanaman Pangan menuturkan.
“Berdasarkan Permentan No.10 /2022, tentang Tatacara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, dimana dalam PP tersebut, Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi 9 Komoditas Pangan Pokok dan Strategis yaitu, Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu Rakyat, Kopi dan Kakao," sebutnya.
Sejak Tanggal 06 Juli 2022, dari 5 Jenis Pupuk Bersubsidi Tinggal 2 Jenis Saja, yaitu, 1). UREA, Harga Eceran tertinggi (HET) Rp. 2.250 / Kg 2. NPK, HET)Rp. 2.300 / Kg, Pemkab Bener Meriah melalui Distan dan tanaman Pangan sudah mengusulan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi pada tahun Tahun 2022 lengkap dengan data.
Seperti, jumlah Petani 28. 294 Orang dengan Luas Tanam : 52.382 Hektar, kemudian jenis pupuk yang diusulkan yaitu sebanyak, UREA, 4.496 Ton, SP36 4.132 ton, ZA 3.391 Ton, NPK 24.673 Ton .
Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2022, 1). UREA 2.708 Ton, 2). SP36 850 Ton, 3). ZA 3.350 Ton, dan 4). NPK 3.199 Ton , menurut data dan juga catatan dimana jumlah Alokasi untuk Bener Meriah Hanya 30% dari Jumlah Usulan Realisasi Serapan Pupuk Bersubsidi sampai dengan 30 Juni 2022.
Yaitu, UREA 1.073 Ton, SP36 339 Ton, ZA 585 Ton, NPK 1.081 Ton sedangkan Sisa Alokasi Juli s/d Desember 2022 sebanayak, UREA 1.634 Ton dan NPK 2.117 Ton, beber Ir. Nurisman.
Beberapa waktu lalu, kita juga pernah menyampaikan, jadi mekanisme untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan penyalurannya mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Pedagang menjual pupuk subsidi ke petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani dan telah membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” tegasnya.
“Kita sarankan dan juga kita himbau kepada para petani yang belum bergabung dalam kelompok tani agar segera membuat kelompok tani di wilayahnya masing-masing untuk mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan RDKK yang telah diusulkan,” pungkas Ir. Nurisman. [jat]