WAHANANEWS.CO, Jakarta - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Rahmat Budiaji, menegaskan bahwa pelantikan jabatan fungsional tidak harus dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan jabatan struktural.
Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan struktural dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta hasil evaluasi terhadap kinerja pegawai.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Rencana Prabowo Pangkas Potongan Ojol, Dinilai Lebih Berkeadilan
Adapun untuk jabatan fungsional, proses pelantikannya dapat segera dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Persyaratan tersebut mencakup penerbitan Surat Keputusan (SK) hingga Keputusan Presiden (Keppres) untuk jabatan tertentu yang memang memerlukannya.
“Ini juga menjadi budaya baru, bahwa tidak hanya jabatan struktural yang diperhatikan. Jabatan fungsional juga harus melalui proses pelantikan dan pengambilan sumpah,” ujar Aji, begitu Rahmat Budiaji, biasa disapa, usai pelantikan pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
Sanimas Dinilai Jadi Bukti Nyata Peran Negara Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Aji menambahkan bahwa pelantikan pejabat di lingkungan DPR RI diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, melainkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
Hal ini mencakup pelayanan internal kepada lembaga kedewanan maupun pelayanan kepada masyarakat secara luas.
Pelantikan kali ini mencakup berbagai jenjang jabatan fungsional, mulai dari tingkat terampil hingga ahli utama.
Menurutnya, para pejabat yang dilantik diharapkan mampu menghasilkan kinerja yang tidak hanya berorientasi pada output semata, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan serta kinerja institusi secara keseluruhan.
“Yang kita harapkan bukan sekadar output, tetapi juga dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada DPR. Termasuk dalam meningkatkan kualitas produk legislasi, fungsi pengawasan, hingga perancangan undang-undang dan APBN,” tegasnya.
Lebih jauh, Aji juga berharap pejabat fungsional dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat dukungan internal organisasi.
Hal ini mencakup upaya peningkatan kesejahteraan pegawai, termasuk aspek kesehatan pegawai dan keluarganya sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kerja yang sehat dan produktif.
“Target yang sudah ditetapkan tidak hanya harus tercapai, tetapi juga sesuai dengan harapan organisasi,” jelasnya.
Terkait mekanisme seleksi dan promosi jabatan, Aji menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator.
Di antaranya meliputi capaian kinerja, perolehan angka kredit, tingkat kedisiplinan, serta hasil asesmen ulang.
Proses ini juga dilengkapi dengan tahapan administrasi dan wawancara guna memastikan kompetensi serta kelayakan pejabat dalam menduduki jabatan yang lebih tinggi.
“Khusus untuk jabatan ahli utama, prosesnya menjadi dasar usulan kepada Presiden,” tambahnya.
Dalam aspek evaluasi kinerja, setiap pejabat fungsional diwajibkan menandatangani perjanjian kinerja yang berisi indikator serta target yang harus dicapai.
Evaluasi dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan keterlibatan aktif atasan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja pegawai.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Bayu Dwi Anggono, Inspektur Utama Setjen DPR RI Rusdi Hartono, serta sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV.
Adapun pejabat fungsional yang dilantik berasal dari berbagai bidang, antara lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan Madya, Analis Legislatif Ahli Madya, Analis SDM Ahli Muda, Analis APBN Ahli Muda dan Pertama, Perisalah Legislatif Ahli Muda, Perawat Ahli Muda, hingga Asisten Apoteker Mahir.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan DPR RI dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara lebih optimal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]