WAHANANEWS.CO, Jakarta - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Rahmat Budiaji, menegaskan bahwa pelantikan jabatan fungsional tidak harus dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan jabatan struktural.
Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan struktural dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta hasil evaluasi terhadap kinerja pegawai.
Baca Juga:
NOC Indonesia Kenalkan Safeguarding Secara Langsung di Ajang Kejurnas Akuatik GBK
Adapun untuk jabatan fungsional, proses pelantikannya dapat segera dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Persyaratan tersebut mencakup penerbitan Surat Keputusan (SK) hingga Keputusan Presiden (Keppres) untuk jabatan tertentu yang memang memerlukannya.
“Ini juga menjadi budaya baru, bahwa tidak hanya jabatan struktural yang diperhatikan. Jabatan fungsional juga harus melalui proses pelantikan dan pengambilan sumpah,” ujar Aji, begitu Rahmat Budiaji, biasa disapa, usai pelantikan pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
DPR Dorong Pendidikan Karakter Jadi Kurikulum Wajib di RUU Sisdiknas
Aji menambahkan bahwa pelantikan pejabat di lingkungan DPR RI diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, melainkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
Hal ini mencakup pelayanan internal kepada lembaga kedewanan maupun pelayanan kepada masyarakat secara luas.
Pelantikan kali ini mencakup berbagai jenjang jabatan fungsional, mulai dari tingkat terampil hingga ahli utama.