WahanaNews.co | Pemerintah
menerbitkan ketentuan perpanjangan PPKM Jawa Bali dan luar Pulau Jawa, dengan
sejumlah pelonggaran. PPKM diperpanjang mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021,
mendatang.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Lalu bagaimana aturan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) dan
kereta api lokal?
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan mulai hari
ini, 26 Juli 2021, pelanggan KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan
surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test
antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa,
pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19
dosis pertama," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, MInggu
(25/7/2021).
Baca Juga:
Budaya 'Terobos Palang' Kereta Kian Marak, Ini Pemicunya dari Kacamata Sosiologi
Joni menyebut bagi pelanggan KAJJ yang tidak atau belum
divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KAJJ. Pelanggan kereta api
ini harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat
negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak
diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5
tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen,"
ucapnya.
Lebih lanjut, Joni menjelaskan bagi perjalanan kereta api
lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
Calon penumpang yang bekerja di 2 kategori itu harus membawa surat tanda
registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.