WahanaNews.co | Pemprov DKI Jakarta melakukan pemadaman lampu selama 60 menit pada Sabtu (2/7) kemarin.
Hal itu guna mengurangi jejak emisi karbon akibat penggunaan energi fosil dalam rangka peringatan 'Earth hour'.
Baca Juga:
PLN Ungkap Rincian Dana yang Dibutuhkan untuk Transisi Energi Tanah Air
Langkah itu dinilai Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta Suci F Tanjung kurang efektif.
Ia mengatakan, 'Earth hour' merupakan sebuah gerakan global yang berusaha untuk mengajak individu, komunitas, praktisi bisnis, dan pemerintah di berbagai belahan dunia untuk menunjukkan kepedulian dan kontribusinya terhadap penanggulangan perubahan iklim secara simbolis.
"Diperlukan narasi lanjutan agar masyarakat mampu mengidentifikasi masalah yang sesungguhnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengurangi emisi karbon," kata Suci.
Baca Juga:
PLN Ungkap Rincian Dana yang Dibutuhkan untuk Transisi Energi Tanah Air
Berdasarkan data PLN tahun 2019, kata dia, konsumsi energi listrik di kota besar sangat tinggi. Kota Jakarta sendiri memiliki persentase sebesar 6,11 persen pelanggan listrik nasional, akan tetapi jika ditilik lebih dalam rupanya konsumsi listrik Kota Jakarta berada pada kisaran 13,97 persen.
Tingginya konsumsi energi di Jakarta yang berdampak pada peningkatan emisi karbon yang salah satunya menjadi penyumbang pencemaran udara hingga berdampak buruk pada kesehatan manusia serta lingkungan, katanya.
Untuk itu, dibutuhkan aturan tegas terkait pengurangan emisi. Aturan harus sistematis dan struktural, misalnya percepatan transisi energi terbarukan, peningkatan layanan transportasi publik, optimalisasi pengurangan dan pengelolaan sampah, hingga pengendalian sumber emisi, terutama dari sektor industri.
Suci mengatakan konsumsi energi merupakan hal yang baik, namun transisi energi kotor ke energi lebih ramah lingkungan itu menjadi hal utama yang patut diperhatikan oleh para pemangku kepentingan.
Merujuk pada peraturan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, DKI Jakarta melangsungkan program pemadaman lampu selama satu jam di sejumlah lokasi mulai dari seluruh bangunan gedung Kantor Pemprov DKI Jakarta (kecuali rumah sakit, Puskesmas, klinik), jalan protokol dan arteri hingga simbol kota Jakarta. Seperti dikutip Antara. [qnt]