WahanaNews.co | Meskipun pemerintah telah memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak tahun 2019, hingga sekarang proses pembangunan infrastruktur belum juga berjalan.
Hal ini karena belum adanya kucuran dana bagi Kementerian Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memulai proses pembangunan.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Ketua Bidang Infrastruktur Dasar Permukiman (Tim Satgas PPI-IKN), Antonius Budiono, menyampaikan, belum adanya alokasi anggaran ini lantaran Undang-Undang tentang IKN belum diterbitkan.
“Dalam pembangunan sebagian infrastruktur di IKN nanti akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, butuh Undang-Undang IKN,” ujar Antonious, dalam Webinar Ibu Kota Negara, Suatu Perancagan Urban dan Arsitektur, Sabtu (11/9/2021).
Ia berharap, UU IKN ini sudah bisa diterbitkan paling lambat bulan Desember 2021, sehingga alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur bisa dilakukan.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (1/9/2021), Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan, Rancangan UU IKN telah selesai dibahas antar-Kementerian dan Lembaga.
"RUU-nya telah selesai disiapkan dan telah dibahas antar-Kementerian dan Lembaga. Sedangkan soal Otorita IKN, sedang dalam penyiapan draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan akan disesuaikan dengan UU IKN,” ujar Suharso.
Diperkirakan, butuh dana sebesar Rp 466 triliun untuk membiayai pembangunan IKN baru yang berlokasi di Provinsi Kaltim.