Proving ground Bekasi dibangun melalui pendanaan kreatif non APBN, melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sehingga tidak membebankan APBN.
Langkah kerja sama sudah dilakukan dengan penandatanganan antara Kemenhub dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan PT Indonesia International Automotive Proving Ground (IIAPG) yang berperan sebagai Badan Usaha Pelaksana pada Oktober 2022 lalu.
Baca Juga:
Panglima TNI Terima Audiensi Menteri Perhubungan RI
Proving ground merupakan fasilitas pengujian di luar ruangan (outdoor test) sesuai standar internasional yang mengadopsi United Nations Agreement Concerning The Adoption of Uniform Conditions of Approval and Reciprocal Recognition of Approval For Motor Vehicle Equipment and Parts (UN Agreement).
Adanya pembangunan Proving Ground BPLJSKB Bekasi, pelaksanaan uji tipe yang selama ini dilaksanakan di luar negeri bisa dilaksanakan di Indonesia.
Dengan demikian, potensi ekspor kendaraan dari industri otomotif Indonesia akan semakin meningkat.
Baca Juga:
Revi Zulkarnaen Harap Pemerintah Rampungkan Integrasi Transportasi di Jakarta
Nantinya ada sekitar 16 fasilitas pengujian sesuai dengan standar internasional United Nation Regulation (UNR) yang rencananya akan diterapkan di negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Mutual Recognition Agreement. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.