WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyetujui penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada Rabu (13/11/2025).
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” kata salinan Keppres pada Jumat (5/12/2025).
Baca Juga:
Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Hanya Rp54,1 Juta
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Bipih akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Madinah, serta biaya hidup selama penyelenggaraan ibadah haji.
Keppres itu juga merinci besaran nilai manfaat yang diterima jemaah, yaitu nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun dan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 7,2 miliar.
Berikut rincian Bipih jemaah haji reguler untuk tiap embarkasi:
Baca Juga:
Biaya Haji 2025: Menag Usul Rp93,4 Juta, Ditanggung Jemaah Rp65,3 Juta
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422.
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512.
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422.
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922.
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922.
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) sebesar Rp 58.542.722.
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422.
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422.
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922.
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922.
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179.
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822.
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022.
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.