Kedua BUMN yang digabungkan itu yakni PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus dan PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo.
"Seperti kemarin sudah terjadi penggabungan Perinus dan Perindo, itu kan bisa terjadi enggak perlu UU, tapi kan sembilan bulan (prosesnya)," katanya.
Baca Juga:
Rumor “Jeffrie Geovanie” Masuk Kabinet Prabowo Gantikan Erick Thohir, Pengamat Bilang Hati-hati
"Jadi kita coba sama-sama saling mendukung, tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin kekuasaan lebih. Kami lebih justru mempercepat, karena ini perubahan pasca-Covid sangat dinamis dan kami harus bisa lebih cepatlah," lanjut Erick.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kementerian BUMN telah memiliki daftar perusahaan pelat merah yang akan segera dibubarkan.
Ada tujuh perusahaan yang memang sudah lama tak beroperasi sehingga merugikan negara.
Baca Juga:
Jeffrie Geovanie Dikabarkan Ganti Erick Thohir, Pengamat Sebut Jadi Pemerintahan Prabowo Rasa Jokowi
Ketujuh BUMN yang dimaksud yakni PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.