WahanaNews.co | Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan, tidak perlu menunggu rampungnya revisi Undang Undang (UU) BUMN untuk merealisasikan pembubaran 7 perusahaan pelat merah yang sudah lama tak beroperasi.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca Juga:
Rumor “Jeffrie Geovanie” Masuk Kabinet Prabowo Gantikan Erick Thohir, Pengamat Bilang Hati-hati
Ia bilang, revisi UU BUMN yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membutuhkan proses yang lama, sedangkan dirinya ingin merealisasikan pembubaran tujuh BUMN sesegera mungkin.
"Saya rasa enggak mau (perlu) menunggu (revisi) UU itu. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu UU, kan UU itu perlu proses lama," ujar Erick, saat ditemui wartawan di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Menurut Erick, DPR juga mendorong kementerian yang dipimpinnya agar lebih cepat membubarkan tujuh BUMN yang sudah tak lagi beroperasi.
Baca Juga:
Jeffrie Geovanie Dikabarkan Ganti Erick Thohir, Pengamat Sebut Jadi Pemerintahan Prabowo Rasa Jokowi
"Kalau DPR-nya saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN, masa kita enggak melakukan secara kebersamaan," imbuh dia.
Erick meyakini, pembubaran tujuh BUMN bisa tetap berlangsung tanpa perlu menunggu revisi UU BUMN.
Hal itu berkaca pada dua BUMN yang tetap bisa dilakukan proses penggabungannya.
Kedua BUMN yang digabungkan itu yakni PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus dan PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo.
"Seperti kemarin sudah terjadi penggabungan Perinus dan Perindo, itu kan bisa terjadi enggak perlu UU, tapi kan sembilan bulan (prosesnya)," katanya.
"Jadi kita coba sama-sama saling mendukung, tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin kekuasaan lebih. Kami lebih justru mempercepat, karena ini perubahan pasca-Covid sangat dinamis dan kami harus bisa lebih cepatlah," lanjut Erick.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kementerian BUMN telah memiliki daftar perusahaan pelat merah yang akan segera dibubarkan.
Ada tujuh perusahaan yang memang sudah lama tak beroperasi sehingga merugikan negara.
Ketujuh BUMN yang dimaksud yakni PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN. [dhn]