Picu Kebakaran Hutan
Kuswandono mengatakan, para pemburu liar kerap dengan sengaja memicu kebakaran hutan untuk memudahkan perburuan.
Baca Juga:
Korupsi Lahan JTTS, Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar
Untuk itu, sebagai upaya pengawasan dan pencegahan perburuan liar, TNWK bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti perguruan tinggi, pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat sekitar kawasan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Untuk pelestarian kawasan hutan, kami bekerjasama dengan kelompok komunitas atau mitra lingkungan, seperti Yayasan Auriga Nusantara dalam upaya restorasi hutan sejak tahun 2013,” kata Kuswandono.
Dari luas TNWK yang mencapai 125.000 hektare, sekitar 17.000 hektare perlu direhabilitasi.
Baca Juga:
Kopda Bazarsah Habisi 3 Polisi, Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Tanpa Ampun
“Ini kami bagi ke dalam tiga jenis metode upaya rehabilitasi atau pemulihan ekosistem, yakni pemulihan ekosistem alami, pemulihan ekosistem yang menggunakan anggaran negara dan pemulihan ekosistem bekerja sama dengan mitra, di mana Auriga termasuk di dalamnya,” kata Kuswandono.
Pemulihan Habitat