Picu Kebakaran Hutan
Kuswandono mengatakan, para pemburu liar kerap dengan sengaja memicu kebakaran hutan untuk memudahkan perburuan.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Untuk itu, sebagai upaya pengawasan dan pencegahan perburuan liar, TNWK bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti perguruan tinggi, pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat sekitar kawasan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Untuk pelestarian kawasan hutan, kami bekerjasama dengan kelompok komunitas atau mitra lingkungan, seperti Yayasan Auriga Nusantara dalam upaya restorasi hutan sejak tahun 2013,” kata Kuswandono.
Dari luas TNWK yang mencapai 125.000 hektare, sekitar 17.000 hektare perlu direhabilitasi.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
“Ini kami bagi ke dalam tiga jenis metode upaya rehabilitasi atau pemulihan ekosistem, yakni pemulihan ekosistem alami, pemulihan ekosistem yang menggunakan anggaran negara dan pemulihan ekosistem bekerja sama dengan mitra, di mana Auriga termasuk di dalamnya,” kata Kuswandono.
Pemulihan Habitat