Luhut memahami sejumlah kelompok masyarakat mengeluhkan syarat tes PCR untuk berpergian. Akan tetapi, pemerintah harus tetap menerapkan aturan itu sebagai upaya pencegahan.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," tutur Luhut.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan vaksin dosis pertama dan tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. Tes PCR berlaku 2x24 jam.
Syarat serupa diterapkan bagi pelaku perjalanan darat dan laut. Namun, pengguna transportasi laur dan darat punya opsi tes antigen yang hasilnya berlaku 2x24 jam. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.