WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk di ruas jalan tol dan arteri selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026.
Kebijakan ini mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol atau arteri pada sejumlah wilayah strategis di Indonesia.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran sekaligus menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Berdasarkan ketentuan resmi, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.
Ketentuan ini berlaku pada ruas jalan tol dan nontol yang telah ditetapkan dalam SKB pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran.
"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan dikutip dari keterangan resminya, Minggu (8/3/2026).
Kendaraan yang Terkena Pembatasan
Pembatasan operasional diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang dengan beberapa kriteria tertentu.
Kendaraan tersebut antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan.
Namun kendaraan dua sumbu tetap dilarang beroperasi jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan angkutan barang tertentu yang tetap diperbolehkan beroperasi selama periode Lebaran 2026.
Pengecualian ini berlaku meskipun kendaraan tersebut memiliki tiga sumbu atau lebih.
Kendaraan yang diizinkan beroperasi adalah yang mengangkut komoditas tertentu yang dianggap penting bagi kebutuhan masyarakat.
Komoditas tersebut meliputi bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta berbagai jenis barang kebutuhan pokok.
Namun kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Syarat tersebut antara lain tidak melebihi batas dimensi dan muatan kendaraan yang telah ditetapkan.
Selain itu, kendaraan harus memiliki surat muatan resmi yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Dokumen tersebut harus mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Surat muatan juga wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah diperiksa oleh petugas.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat utama agar kendaraan tetap dapat beroperasi selama masa pembatasan Lebaran.
Keluhan Tenaga Bongkar Muat
Di sisi lain, kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama 17 hari menjelang Lebaran menuai keluhan dari para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Para buruh angkut tersebut khawatir kebijakan tersebut akan membuat pekerjaan mereka menjadi sepi sehingga pendapatan mereka menurun drastis.
Sebagian besar pekerja bongkar muat bekerja dengan sistem borongan atau harian yang bergantung pada volume barang yang diangkut oleh truk.
Mereka biasanya menunggu di sekitar pelabuhan atau kawasan pabrik untuk mendapatkan pekerjaan dari para sopir truk yang membutuhkan bantuan memuat atau membongkar barang.
Hasan Basri, salah seorang buruh angkut yang tinggal di Desa Cibodas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku khawatir dengan dampak kebijakan tersebut terhadap penghasilan keluarganya.
“Apalagi saat ini terjadi krisis pekerjaan dan PHK besar-besaran di sini karena banyak pabrik yang sudah tutup. Saya hanya mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut barang saja untuk membiayai keluarga selama ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan penghasilannya sebagai tenaga bongkar muat tidak menentu dan sangat bergantung pada banyaknya truk yang datang membawa barang.
Menurutnya, penghasilan terbesar yang bisa didapat sekitar Rp100 ribu per hari jika ada truk besar yang membutuhkan jasa angkut barang.
Namun jika hanya ada truk kecil, penghasilannya biasanya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per hari.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh buruh angkut lainnya bernama Endi yang harus menghidupi tiga anak dari pekerjaan tersebut.
“Saya baru kerja kalau ada sopir truk yang ngajak. Dan bersyukur ada perusahaan minuman di sini sehingga ada lahan pekerjaan buat saya sehingga bisa dapat uang untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.
Endi juga mengaku khawatir kebijakan pelarangan truk sumbu tiga selama 17 hari akan membuat jumlah pekerjaan semakin berkurang.
“Penghasilan pasti jauh berkurang. Padahal sekarang ini apa-apa pada mahal. Apalagi menjelang Lebaran, semua kebutuhan pokok pada naik,” tuturnya.
Kegelisahan serupa juga dirasakan oleh pekerja bongkar muat lainnya bernama Budi Abdul Fitri.
Ia mengatakan bahwa jika truk besar tidak beroperasi, maka para pekerja bongkar muat otomatis kehilangan sumber pekerjaan mereka.
“Kalau mobil nggak boleh lewat, otomatis saya nggak ada kerjaan,” katanya.
Para pekerja berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak ekonomi kebijakan tersebut terhadap pekerja kecil yang menggantungkan hidup pada aktivitas bongkar muat barang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]