Pada pasal 27 disebutkan barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaanya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan atau Kementerian Keuangan.
Dijelaskan pada Pasal 28, pengelolaan barang milik negara ini dapat dilakukan pemindahtanganan dan atau pemanfaatan.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulteng: Kinerja APBN hingga Oktober 2024 Alami Pertumbuhan Positif
Pengelolaan barang yang dimaksud meliputi kegiatan perencanaan, kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan.
Dalam proses pemindahtanganan aset negara di Jakarta tidak berlaku bagi beberapa hal. Antara lain aset atau barang cagar budaya. Barang atau aset yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan hingga kebudayaan. Termasuk barang yang memiliki nilai budaya juga dilarang untuk dipindahtangankan.
Pemindahtanganan aset negara yang ada di Jakarta memiliki beberapa ketentuan. Pihak yang akan mengelola aset negara tersebut harus berupa badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya masih milik negara.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Prosesnya pun dilakukan secara tender. Adapun tender yang dimaksud termasuk beauty contest yang sesuai dengan perundang-undangan.
Jika nilai barang atau aset negara yang akan dipindahtangankan tersebut lebih sampai dengan Rp100 miliar harus mendapatkan izin dari menteri keuangan.
Namun, bila nilai barang atau aset tersebut nilainya di atas Rp 100 miliar maka harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.