WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan kesiapan anggaran untuk menghadapi potensi bencana di berbagai wilayah Indonesia pada tahun anggaran 2026.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah menyiapkan dana penanganan darurat bencana dengan nilai yang cukup besar, yakni berkisar antara Rp 53 triliun hingga Rp 60 triliun.
Baca Juga:
Impor Dihentikan, Pemerintah Klaim Swasembada Beras Kian Kuat
Anggaran ini disiapkan sebagai dana kontinjensi yang dapat digunakan kapan saja apabila terjadi bencana alam maupun kondisi darurat lainnya.
"Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53-60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa, 6 Januari 2026.
Prasetyo menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan bencana di tingkat nasional.
Baca Juga:
Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Pelayaran Wisata Usai Tenggelamnya KM Putri Sakinah
Dana tersebut termasuk dalam skema dana siap pakai yang dapat dicairkan secara cepat saat terjadi situasi darurat.
"Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana," Prasetyo menjelaskan.
Selain dana untuk penanganan darurat, pemerintah juga menyiapkan anggaran khusus untuk tahap pascabencana.