WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus minta pemerintah agar berhati-hati menyikapi aset milik negara di Jakarta. Aset negara di Jakarta diharapkan jangan sampai dijual untuk mendanai pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Guspardi mengatakan, pemerintah perlu melakukan inventarisasi aset milik negara di Jakarta. Tercatat, nilainya sampai tahun buku 2020 mencapai lebih dari Rp 1.100 triliun.
Baca Juga:
Memburu Investasi Rp 60,9 Triliun, OIKN Siapkan Proyek Hunian dan Infrastruktur IKN
"Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur," tegas anggota Fraksi PAN ini dalam keterangannya, Senin (24/1).
Dia berharap jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok.
Menurut dia, dalam Pasal 27 UU IKN disebutkan dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lain wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Sisir APBD 2025, Efisiensi Anggaran Capai Rp 1,5 Triliun
Maka itu dari itu, dia menyarankan pemerintah melakukan kajian mendalam terkait aspek pemanfaatan aset negara.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," tegas Guspardi.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Ibu Kota Negara akan (IKN) dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Sejumlah aset milik negara yang ada di Jakarta juga akan dipindahkan ke IKN Nusantara. Hal ini tercantum dalam UU IKN yang baru diresmikan pada 18 Januari 2021 lalu.
Pada pasal 27 disebutkan barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaanya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan atau Kementerian Keuangan.
Dijelaskan pada Pasal 28, pengelolaan barang milik negara ini dapat dilakukan pemindahtanganan dan atau pemanfaatan.
Pengelolaan barang yang dimaksud meliputi kegiatan perencanaan, kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan.
Dalam proses pemindahtanganan aset negara di Jakarta tidak berlaku bagi beberapa hal. Antara lain aset atau barang cagar budaya. Barang atau aset yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan hingga kebudayaan. Termasuk barang yang memiliki nilai budaya juga dilarang untuk dipindahtangankan.
Pemindahtanganan aset negara yang ada di Jakarta memiliki beberapa ketentuan. Pihak yang akan mengelola aset negara tersebut harus berupa badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya masih milik negara.
Prosesnya pun dilakukan secara tender. Adapun tender yang dimaksud termasuk beauty contest yang sesuai dengan perundang-undangan.
Jika nilai barang atau aset negara yang akan dipindahtangankan tersebut lebih sampai dengan Rp100 miliar harus mendapatkan izin dari menteri keuangan.
Namun, bila nilai barang atau aset tersebut nilainya di atas Rp 100 miliar maka harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Selain itu, berbagai pemindahtanganan aset milik negara tersebut harus dilaporkan ke DPR. Baik yang nilainya sampai Rp 100 miliar atau di atas Rp100 miliar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, memaparkan rencana selanjutnya dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) atau ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Pembangunannya baru akan dimulai setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, termasuk soal alokasi anggaran.
"Sekarang ini belum ada anggaran untuk IKN. Jadi belum bisa melakukan apa-apa. Kita persiapan saja," ujar Menteri Basuki saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (22/1).
Secara proyeksi yang sudah disepakati, Menteri Basuki menyebut pembangunan ibu kota baru akan mengandalkan alokasi APBN hingga 2024. Khususnya untuk konstruksi gedung-gedung inti pemerintahan, termasuk istana negara.
"Dari total sekitar 256 ribu ha, tapi yang fokusnya 2021-2024 adalah di KIPP, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Itu yang akan kita siapkan sampai tahun 2024, semua dengan APBN," terangnya.
"Itu anggarannya akan dicarikan dulu, atau disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Kalau soal financing saya pasti ikuti yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan," dia menambahkan.
Basuki juga belum mau berbicara soal rencana investasi yang akan ditanamkan di proyek ibu kota baru. Kementerian PUPR saat ini masih akan berfokus pada anggaran di APBN.
"Selama ini saya dari Kementerian PUPR belum ada. Jadi saya mengelola yang APBN," pungkas Menteri Basuki. [qnt]