WahanaNews.co | Pemerintah diminta untuk melakukan sosialisasi atas penetapan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi “Lemigas” Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) ditunjuk sebagai pengelola Badan Layanan Umum (BLU) Batubara.
Seluruh pelaku usaha diundang guna mendapatkan masukan yang konstruktif terkait beberapa hal yang krusial misalnya, penetapan formula harga batubara, skema dan mekanisme tarif pungutan ekspor, penyaluran dan kompensasi pungutan domestic market obligation (DMO), dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Soal Eks Bupati Batubara Urus SKCK Meski Sudah DPO, Polres Buka Suara
Selain itu, kondisi disparitas yang signifikan antara HPB/HBA dgn harga jual batubara (indeks ICI) juga perlu menjadi perhatian.
“Sebelum BLU diresmikan harapan kami agar pemerintah segera melakukan sosialisasi dengan mengundang pelaku usaha guna mendapatkan masukan yang konstruktif terkait beberapa hal-hal yang krusial seperti misalnya penetapan formula, skema dan mekanisme tarif pungutan ekspor, penyaluran kompensasi pungutan DMO, dll.”
“Selain itu, kondisi disparitas yang signifikan antara HPB/HBA dengan harga jual batubara (indeks ICI) juga perlu menjadi perhatian,” kata Direktur Executive Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada media beberapa waktu lalu di Jakarta.
Baca Juga:
Kasus Suap Seleksi PPPK, Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Tersangka
Hendra mengaku dirinya belum menerima pemberitahuan penetapan Lemigas sebagai BLU Batubara.
Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi ‘Lemigas’ Kementerian ESDM dipastikan akan ditunjuk memimpin Badan Layanan Umum (BLU) Batubara.
Sinyalemen positif disampaikan oleh Asisten Deputi Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Tubagus Nugraha,dalam bincang santai virtual bersama media belum lama ini di Jakarta.
“Demikian arahnya, Lemigas akan ditunjuk sebagai BLU Batubara. Akan ada penyesuaian. Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) disesuaikan. Ada perubahan. Sedang disiapkan. Permen (peraturan menteri) tentang OTK (organisasi tata kelola) Lemigas akan direvisi,” kata Tubagus Nugraha.
Dalam sebuah diskusi FGD BLU Batu Bara, Rabu (12/10/2022), Tubagus Nugraha menyampaikan saat ini pembahasan payung hukum BLU batubara yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) sedang dilakukan antar kementerian dan lembaga.
Menurut dia, diskusi utama yang membuat penerapan BLU batubara tidak kunjung dilakukan adalah memilih rujukan dasar hukum. Namun saat ini, pemerintah sudah memutuskan memakai Perpres.
“Kami sedang membahas itu, pembahasan antar kementerian sudah dijalankan, dan harapannya mungkin dalam beberapa bulan-bulan dekat ini rancangan Perpres-nya sudah bisa masuk ke proses pengesahan,” ujar Tubagus.
Tubagus melanjutkan, beberapa aturan turunan diperlukan untuk mengatur penetapan formula, mekanisme dan penetapan tarif pungutan ekspor, dan penentuan kelembagaan yang akan mengelola BLU DMO batubara.
Penggodokan draft aturan turunan PMK, Permen ESDM, dan Kepmen ESDM, kata Tubagus, dilakukan secara paralel dengan proses penyelesaian regulasi Perpres.
“Kalau misalkan di ujung (tahun) ini saya kira agak susah, tapi kami proses terus pembahasannya. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Tubagus.
Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan urgensi penerapan BLU DMO batubara adalah disparitas yang sangat besar dari harga batubara internasional dengan harga batubara yang dibeli oleh PT PLN (Persero) sebesar USD 70 per ton.
Selain itu, tidak semua perusahaan bisa memenuhi kebutuhan spesifikasi batubara untuk PLN, yaitu mayoritas dengan kualitas rendah antara 3.800-4.400 kkal per kg sebanyak 61 persen atau 69.96 juta ton per tahun. [Tio]