WahanaNews.co | Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Penghapusan tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang ada di Indonesia.
Baca Juga:
Menko PMK Muhadjir Dukung Rencana Menag soal KUA Tempat Nikah Semua Agama
Cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 yang dihapuskan tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Kemudian, ASN pun dilarang mengambil cuti yang memanfaatkan momen libur nasional.
Baca Juga:
Menko PMK Jabarkan Perbedaan Dana Perlindungan Sosial dan Bansos
Pemerintah pun berharap masyarakat tak melakukan mudik atau pulang kampung.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," katanya.
Muhadjir mengatakan, warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.