Sedangkan poin ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.
Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Gaji PNS Tak Naik di 2026
Kemudian akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.
"Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional," jelas dia.
Peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja.
Baca Juga:
Operasi Grebek Sarang Narkoba di Nias Barat: 2 Orang Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya PNS-Kades
Sebab dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.
Menurutnya, sebagai bentuk penyederhanaan, kebijakan ini akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB. Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.
Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.