WahanaNews.co | Kementerian
ESDM memastikan pemerintah bakal menghentikan stimulus diskon listrik pada Juli
nanti. Insentif listrik yang diberikan selama ini adalah diskon 50 persen
kepada pelanggan golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil berdaya 450
VA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida
Mulyana mengatakan kebijakan ini juga dicabut untuk pelanggan rumah tangga
berdaya 900 VA yang sebelumnya menerima diskon 25 persen.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Rida menyebut keputusan ini sejalan dengan ketentuan
pemberian stimulus diskon listrik yang hanya diperpanjang dari April menjadi
Juni 2021 saja.
"Kami sudah diskusi dengan teman-teman di Kementerian
Keuangan, pemerintah sepakat untuk tidak lagi memberikan stimulus listrik untuk
masyarakat pada Juli nanti," ungkap Rida dalam konferensi pers virtual,
Jumat (4/6).
Rida mengatakan keputusan ini sejatinya bukan ranah
kementeriannya. Pasalnya, kebijakan stimulus masuk dalam satu kesatuan program
bantuan sosial (bansos) pemerintah yang melibatkan banyak kementerian/lembaga.
Baca Juga:
Kementan Gencarkan Listrik Masuk Sawah Dukung Program Pompanisasi
"Itu bukan di kami keputusannya (akan perpanjang atau
tidak), ini keputusan umum dan menyangkut bansos lain," tutur dia.
Sebelumnya, untuk meringankan beban masyarakat di tengah
pandemi covid-19, pemerintah memberikan gratis listrik kepada pelanggan rumah
tangga, bisnis, dan industri berdaya 450 VA sejak tahun lalu.
Namun, memasuki tahun ini, subsidinya dipangkas, yaitu
diskon menjadi 50 persen saja dari total tagihan.
Sementara pelanggan berdaya 900 VA semula mendapat diskon 50
persen pada 2020. Lalu, diskon berkurang jadi 25 persen sejak awal tahun ini.
Tak hanya menyudahi stimulus berupa diskon listrik, nantinya
stimulus kelistrikan lain yang masuk dalam paket stimulus dengan periode sampai
Juni 2021 juga akan berakhir.
Misalnya, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum
sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah
ketentuan rekening minimum, yakni di bawah 40 jam nyala diberlakukan bagi tiga
golongan.
Kemudian, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar
50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat
perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
Selanjutnya, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50
persen bagi pelanggan sosial 450 VA dan 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900
VA. [dhn]