WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker yang diteken Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja pada 16 November 2022 ini mensahkan penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Baca Juga:
Pemkab Bintan Usulkan Tahun 2023 UMK Naik Jadi Rp 3,95 Juta
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen,” ungkap Ida Fauziyah dalam Permenaker tersebut.
Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi paling lambat pada tanggal 28 November 2022.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Baca Juga:
UMP 2023 Disahkan 33 Gubernur, Cek Daftar Lengkapnya!
Lalu Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023
Dalam pasal 6 Permenaker dijelaskan, formula penghitungan Upah Minimum yaitu UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) yaitu Upah Minimum tahun berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alpha). [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.