Sebagai langkah penyesuaian kebijakan, Tito menyampaikan juga bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak, beserta pimpinan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) setempat, sebagai payung hukum untuk melakukan perubahan APBD (Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah). Langkah ini dinilai penting karena kondisi pascabencana membuat APBD yang disusun sebelum bencana tidak lagi relevan.
“Untuk itu APBD yang dibuat sebelum bencana, itu sudah tidak relevan. Kami memberikan surat edaran sebagai payung hukum untuk rekan-rekan Kepala Daerah tersebut, 52 plus 3 provinsi, dan juga pimpinan DPR masing-masing untuk melakukan APBD perubahan, menyesuaikan dengan kondisi yang baru,” pungkas Tito. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Selasa (30/12).
Baca Juga:
Sebagian Besar Daerah Terdampak Masuki Fase Rehabilitasi, Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.