WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun ini tidak memberikan satu pun penghargaan tertinggi Adipura kepada kota ataupun kabupaten, karena masalah tata kelola sampah yang tak kunjung tuntas.
"Alhamdulillah sampai hari ini belum ada pun satu kota yang dapat Adipura," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga:
Menteri Lingkungan Hidup Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut
Faisal menjelaskan, penghargaan bergengsi itu kini memiliki landasan hukum yang makin selektif, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendali Lingkungan Hidup.
Dalam Perpres itu, Faisol menjelaskan, pemerintah daerah tidak hanya dituntut untuk menciptakan kebersihan di teras depan kotanya saja, melainkan menciptakan tata kelola pengelolaan sampah yang menyeluruh hingga ke daerah pinggiran.
"Karena pemberian Adipura itu hanya benar-benar kita sampaikan sebagai simbol penghargaan pemerintah kabupaten-kota yang berhasil menghadirkan kota bersih untuk rakyatnya. Nah sampai hari ini belum ada," kata Hanif.
Baca Juga:
PLN untuk Rakyat Hadirkan Fasilitas Bersih dan Akses Energi Layak di Kampung Adat Kuta
Meski begitu, Ia mengakui, masih ada sejumlah kota yang hampir memenuhi kriteria untuk memperoleh Adipura, yakni yang termasuk ke dalam golongan menuju kota bersih. Di antaranya ialah Surabaya, Balikpapa, dan Ciamis.
"Yang paling tinggi nilainya dari kota Surabaya dan kota Balikpapan serta Kabupaten Ciamis. Tiga kota ini memiliki nilai tinggi namun belum sampai mencapai predikat Adipura. Mudah-mudahan tahun depan bisa. Ini dikawal terus penilaiannya," kata Hanif.
Untuk memberikan predikat Adipura, Hanif mengatakan, setidaknya ada tiga parameter utama yang harus dipenuhi kabupaten kota, mulai dari adanya instrumen dan pendanaan dalam pengelolaan sampah, SDM dan prasarana yang memiliki kapabilitas, hingga hasil nyata kota yang bersih secara menyeluruh.