WahanaNews.co | Pemerintah resmi menunda pelaksanaan wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga 2026 karena Kemenkop bakal melakukan validasi data pelaku UMKM yang membutuhkan sertifiaksi halal.
"Kami juga perkuat sosialisasi dan literasi lebih baik. Sehingga, nanti kami harapkan pada 2026 nanti tidak ada lagi isu-isu terkait sertifikasi halal," ujar Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM Riza Damanik dalam Orientasi Jurnalis Tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Riza menegaskan penundaan ini merupakan angin segar bagi pelaku UMKM. Sebab, kebijakan sertifikasi halal yang semula berlaku pada Oktober mendatang itu memang diakuinya tuai polemik.
Dia menilai, saat ini hal yang penting dilakukan oleh pemerintah yaitu mendorong produktivitas UMKM. Selain itu, adanya pemberian pendampingan dan sosialisasi masif terkait kebijakan tersebut.
"Kami ikut mengawal untuk memastikan hal itu bisa terwujud. Sehingga, pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar (sertifikasi halal)," katanya.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terus Dukung UMKM di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat
Adapun penundaan sertifikasi halal hingga 2026 diputuskan melalui rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Diketahui berdasarkan peraturan, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2024 dengan target sertifikasi halal mencapai 10 juta pelaku UMKM.
Hanya saja, capaian sertifikasi halal baru mencapai 4,42 juta hingga saat ini. Hal ini pun masih jauh dari target yang diharapkan.