Pengetatan tersebut tertuang dalam Surat Satgas PMK Bali No. 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan kepada ketua Satgas PMK Kabupaten dan Kota se-Bali.
Dalam surat itu, babi dan sapi dapat dikirim ke luar daerah tetapi terbatas untuk dipotong dengan syarat dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari pihak berwenang.
Baca Juga:
Jokowi Tinjau Stok Beras dan Serahkan Bantuan Pangan di Kabupaten Bungo
"Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity. Serupa dengan kebijakan dalam surat sebelumnya, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat dihentikan kembali," ujarnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.