WahanaNews.co | Karena ditemukan kasus virus corona (Covid-19) di lingkungan pendidikan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan ada 7 sekolah yang ditutup . Salah satunya SMA 71 yang ditemukan kasus omicron.
"Kemarin setidaknya sudah ada 7 sekolah yang kita tutup untuk sementara waktu. Nanti kita lihat perkembangannya memang belum ditutup semuanya, karena Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen secara terbuka," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/1).
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
"Kecuali memang sekolah-sekolah, kelas yang memang dipastikan ada pandemi covid di situ," sambung dia.
Riza tidak menjelaskan lebih rinci ihwal jenjang sekolah apa saja yang ditemukan kasus Covid-19. Ia hanya menyampaikan lama waktu penutupan bergantung dari temuan kasus.
"Jadi itu tergantung ya kasusnya di bawah 5 persen itu 5 hari, kalau di atas 5 persen itu 14 hari," ujarnya.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejak 3 Januari 2022. Dalam pelaksanaannya, kapasitas ruang kelas bisa terisi 100 persen dengan durasi belajar 6 jam.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut ketentuan itu merujuk SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.
Dalam SKB 4 Menteri, daerah yang diizinkan menggelar PTM setiap hari dengan kapasitas bisa 100 dan durasi belajar 6 jam, adalah daerah dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Selain itu, juga daerah dengan capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kabupaten atau kota.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1). [bay]