WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mengakselerasi upaya pemulihan pascabencana dengan menyusun Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) secara komprehensif, terukur, dan berbasis data lapangan yang valid.
Dokumen R3P ini menjadi instrumen strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai panduan utama dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak, tetapi juga sebagai dasar pengajuan dukungan pendanaan pascabencana kepada pemerintah pusat serta kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga:
Tinjau Lokasi Longsor Jepara, Kepala BNPB Pastikan Bantuan dan Pemulihan Berjalan Maksimal
Untuk memastikan kualitas dan akurasi dokumen tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut hadir memberikan pendampingan teknis secara intensif hingga ke tingkat desa.
Pendampingan ini bertujuan agar seluruh data kerusakan, kerugian, dan kebutuhan masyarakat terdampak dapat terintegrasi secara menyeluruh, sehingga kebijakan intervensi dan alokasi anggaran yang diberikan nantinya benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Sebagai bagian dari upaya percepatan, Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan R3P Provinsi Sumatera Utara digelar pada Kamis (15/1/2026) pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:
BNPB Tinjau Banjir Kudus, Warga Harapkan Normalisasi Sungai Juwana
Rapat ini dilaksanakan secara hybrid, yakni luring di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan daring melalui platform Zoom.
Rapat dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut serta diikuti oleh unsur pengarah BNPB, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah kabupaten dan kota yang wilayahnya terdampak bencana.
Dalam rapat tersebut, salah satu unsur pengarah BNPB, Victor Rembeth, memberikan arahan strategis sekaligus pendampingan kebijakan dalam penyusunan dokumen R3P.
Salah satu unsur pengarah BNPB, Victor Rembeth, memberikan arahan strategis sekaligus pendampingan kebijakan dalam penyusunan dokumen R3P.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip building back better, safer, stronger, and sustainable, yakni membangun kembali wilayah terdampak dengan pendekatan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Selain itu, Victor juga menggarisbawahi perlunya koordinasi yang solid dan sinergis antara organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota agar proses penyusunan R3P dapat berjalan efektif, sistematis, dan menyeluruh.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut, Sri Wahyuni, memaparkan bahwa percepatan pendataan dilakukan melalui pembentukan tim lapangan dari OPD provinsi yang bekerja secara langsung dan terkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pendataan aset terdampak dilakukan secara terintegrasi hingga ke tingkat desa dengan melibatkan kepala desa dan perangkatnya, baik melalui kunjungan lapangan langsung maupun secara daring.
Ia menyampaikan bahwa target penyelesaian pendataan di tingkat kabupaten/kota ditetapkan pada 23 Januari, kemudian dilanjutkan dengan proses input dan konsolidasi data di tingkat provinsi pada 24 Januari, serta finalisasi dokumen R3P pada akhir Januari.
Untuk wilayah dengan progres pendataan yang masih rendah, seperti Kabupaten Mandailing Natal, BPBD Provinsi telah menyiapkan dukungan tambahan berupa penugasan tim lapangan ekstra.
Sementara itu, perwakilan BNPB lainnya, Priska Saragih, menyampaikan bahwa hingga 15 Januari progres penyusunan R3P secara umum menunjukkan tren peningkatan.
Meski demikian, masih terdapat lima kabupaten/kota yang capaian pendataannya berada di bawah 50 persen, di antaranya Kabupaten Nias Selatan dan Kota Sibolga.
Ia menegaskan bahwa validitas dan kelengkapan data menjadi faktor krusial karena dokumen R3P akan digunakan sebagai dasar utama pengajuan pendanaan pascabencana.
Oleh karena itu, dukungan penuh dari pimpinan daerah sangat dibutuhkan untuk menggerakkan tim lapangan serta memperkuat koordinasi dengan pendamping BNPB dan BPBD.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, termasuk rencana relokasi dan rekonstruksi permukiman warga terdampak.
Ditemukan masih adanya sebagian masyarakat yang menolak relokasi, sehingga diperlukan pendekatan komunikasi yang persuasif dan berkelanjutan, disertai kajian teknis yang mengacu pada peta zona rawan bencana.
Sesi foto bersama rapat koordinasi percepatan penyusunan Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Provinsi Sumatera Utara digelar pada (15/1/2026) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Dari sisi infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Cipta Karya telah melakukan survei terhadap kondisi sekolah dan fasilitas umum yang terdampak.
Namun demikian, proses input data ke dalam sistem Jitupasna masih membutuhkan kelengkapan data kerugian dari pemerintah daerah.
Kementerian PUPR juga menyatakan kesiapan mendukung kegiatan pembersihan serta rekonstruksi infrastruktur dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
Menutup rapat, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut menegaskan agar seluruh OPD provinsi dan pemerintah kabupaten/kota segera menugaskan tim lapangan yang kompeten untuk melakukan pendataan hingga ke tingkat desa dengan batas waktu paling lambat 23 Januari.
BPBD Provinsi Sumut ditugaskan untuk mengonsolidasikan serta memverifikasi seluruh data pada periode 23–25 Januari dengan pendampingan BNPB.
Selain itu, OPD teknis dan pemerintah daerah diminta segera melengkapi data kerugian aset infrastruktur serta mengklarifikasi pembagian kewenangan pendanaan antar kementerian dan lembaga guna menghindari tumpang tindih program.
Sebagai bentuk penguatan sistem informasi, Tim IT Provinsi juga akan meluncurkan dashboard kebencanaan yang menyajikan pembaruan data secara harian.
Dengan koordinasi lintas sektor yang semakin diperkuat, seluruh pihak berkomitmen memastikan dokumen R3P yang berbasis data valid dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Januari.
Dokumen ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi penyaluran pendanaan yang tepat sasaran serta percepatan pemulihan pascabencana bagi masyarakat Sumatera Utara, sekaligus menjadi indikator kesiapan daerah dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih cepat, aman, dan berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]