WahanaNews.co | Tersangka kasus dugaan peretasan Hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
Kepala BSSN Ungkap Sepanjang 2022 Ransomware Dominasi Serangan Siber di RI
Dedi mengungkapkan, pemuda yang diduga bantu Bjorka itu dikenakan wajib lapor di Polres terdekat dari kediamannya di Madiun.
"Tidak (di Mabes wajib lapor), di sana aja. Di Polres aja, terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," ujar Dedi.
Diketahui, Polri telah menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun Bjorka.
Baca Juga:
BSSN Sudah Berikan Data Identifikasi ke Dittipidsiber Polri, Bjorka Belum Juga Tertangkap
Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali memposting di channel Telegram Bjorkanism. MAH juga berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.
Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.
Polri pada Rabu, 14 September 2022 malam telah mengamankan MAH. Namun, usai dijadikan tersangka, ia tidak ditahan namun hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali ke Polres setempat. [rsy]