WahanaNews.co | Tersangka kasus dugaan peretasan Hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
Terkait Kasus Peretasan Data Nasabah Bank, Polda Metro Tangkap Hacker "Bjorka"
Dedi mengungkapkan, pemuda yang diduga bantu Bjorka itu dikenakan wajib lapor di Polres terdekat dari kediamannya di Madiun.
"Tidak (di Mabes wajib lapor), di sana aja. Di Polres aja, terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," ujar Dedi.
Diketahui, Polri telah menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun Bjorka.
Baca Juga:
Pemuda 22 Tahun Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap, Bukan Ahli IT dan Pengangguran
Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali memposting di channel Telegram Bjorkanism. MAH juga berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.
Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.
Polri pada Rabu, 14 September 2022 malam telah mengamankan MAH. Namun, usai dijadikan tersangka, ia tidak ditahan namun hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali ke Polres setempat. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.