Menteri Raja Juli menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Bagan Limau yang bersedia melepaskan hak atas tanahnya yang berada di kawasan TNTN tersebut. Menurutnya, rekonsiliasi ini sebagai upaya win-win solution.
"Apa yang terjadi pada hari ini akan menjadi teladan bagi tempat-tempat lainnya, bukan berarti ada permusuhan terhadap masyarakat, tetapi kita mengembalikan fungsi taman nasional kepada porsinya sebagai hutan konservasi," kata Raja Juli.
Baca Juga:
Menhut Raja Juli Antoni Segel Empat Subjek Hukum Penyebab Banjir Longsor Sumatra
Relokasi Warga
Raja Juli menegaskan relokasi masyarakat dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo ini bukan sebagai bentuk permusuhan, melainkan justru memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat secara pasti dengan cara yang damai hingga dialog.
"Hari ini saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya terutama pada masyarakat Desa Bagan Limau, Bapak Ibu adalah uswah hasanah adalah contoh teladan, di mana dialog sebagai rekonsiliasi, sebagai upaya menjadi win-win solution, kemenangan bersama. Atas kebesaran hati Bapak Ibu sekalian dapat terselesaikan," imbuhnya.
Baca Juga:
Anak Gajah Sumatera ‘Tari’ Ditemukan Mati Mendadak di TNTN
Sebanyak 228 keluarga direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 635,83 hektare. Relokasi ini menyasar wilayah Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, dengan target penataan kawasan seluas 2.569 hektare.
Sebagai lahan pengganti, pemerintah menyiapkan area eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan seluas 234,51 hektare, serta kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan total luasan 647,61 hektare.
Kelompok masyarakat penerima Surat Keputusan (SK) Hijau di kawasan eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera dengan jumlah 47 keluarga. Sementara di kawasan eks PTPN, penerima SK Hijau meliputi KTH Mitra Jaya Lestari sebanyak 109 keluarga dan KTH Mitra Jaya Mandiri sebanyak 72 keluarga.