WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengarahkan penggunaan dana desa 2022 pada percepatan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) Desa. Tahun depan dana desa akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana sesuai kewenangan desa.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini membeberkan prioritas penggunaan dana desa untuk Tahun Anggaran 2022 itu pada Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
"Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa," ucapnya.
Gus Halim menjabarkan, dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yaitu meliputi pemulihan ekonomi nasional dengan program-program prioritas nasional. Termasuk dalam prioritas ini ialah mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Dalam konteks itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional yang dimaksud dapat mencakup kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
Untuk itu, pembentukan, pengembangan, peningkatan kapasitas dan pengelolaan BUMDes atau BUMDesma menjadi penting agar terwujud pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
"Serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes atau BUMDesma untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan," imbuhnya.
Adapun penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional, dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.