WAHANANEWS.CO - Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangguhan penahanan terhadap 15 dari 16 mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi memperingati reformasi dan Tragedi Trisakti di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Penangguhan dilakukan pada Selasa (27/5/2025), dan para mahasiswa tersebut telah dipulangkan.
Baca Juga:
Peluang Karier di PLN Mulai dari Bangku Kuliah, Ini Syarat Ikatan Kerjanya
Sementara satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, 15 ditangguhkan penahanannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penangguhan tersebut dijamin oleh pihak keluarga.
Baca Juga:
Ayah Christiano Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa UGM Meminta Maaf
Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal pertimbangan penangguhan tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 93 orang diamankan usai aksi unjuk rasa pada 20 Mei lalu yang berlangsung ricuh.
Demonstrasi itu digelar oleh mahasiswa dari berbagai kampus di bawah naungan Yayasan Trisakti, memperingati 27 tahun reformasi dan Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti: Elang Mulia Lesmana, Hendrawan Sie, Hafidin Royan, dan Heri Hartanto.
Dari hasil pemeriksaan, 16 mahasiswa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh pihak kepolisian.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa kasus ini direncanakan akan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Menurutnya, saat ini pembahasan terkait penyelesaian tersebut masih berlangsung.
“Nanti akan difasilitasi sebuah dialog, komunikasi, dan mediasi untuk ada kesepakatan penyelesaian atas masalah ini,” ujar Usman.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]