WahanaNews.co | Tiga pelaku illegal driling yang mengakibatkan semburan minyak mentah pada sumur minyak setinggi 10 meter ditangkap Polres Musi Banyuasin (Muba) di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Selasa (13/9/2022) kemarin, polisi masih mengejar pemilik sumur dan pemilik lahan.
Kabag Ops Polres Muba, Kompol Rivow Lapu mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni Robin, Karjaya Yusuf dan Eka Candra yang semuanya merupakan warga lampung.
Baca Juga:
Tempat 8 Pekerja Tambang Emas yang Terjebak dalam Lubang, Dikatakan Tak Berizin
"Untuk pemilik sumur berinisial SL, CN, BN dan NP yang juga merupakan warga Keluang dalam pengejaran petugas, termasuk pemilik lahan berinisial WW dan AM yang juga warga Keluang," ujar Kompol Rivow, Sabtu (17/9/2022).
Dijelaskan Kompol Rivow, penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal driling hingga menyebabkan minyak menyembur ke atas hingga berhari-hari di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
"Awalnya para pelaku mengebor sumur tersebut, namun saat bor dicabut ternyata ada semburan minyak disertai gas sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya," katanya.
Baca Juga:
Sebuah Tambang Galian Pasir di Kecamatan Leles Garut Longsor
Kompol Rivow menjelaskan, intuk mengntisipasi di lokasi semburan minyak, pihaknya juga sudah menetapkan status quo dan personel juga sudah dikerahkan untuk mengamankan tempat tersebut.
"Jika kemarin banyak warga sekitar yang mengambil minyak mentah di sana, baik itu di sungai maupun di area sumur yang meluber, maka sudah kita pastikan saat ini tidak ada lagi. Jadi tempat tersebut benar-benar sudah kita amankan," katanya.
Selanjutnya kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 52 UU RI tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.