WahanaNews.co | Polisi menciduk 3 orang penambang emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Naga Raya, Aceh. Ketiganya berinisial AH (54), MA (21), dan ALT (46). Mereka ditangkap di lokasi tambang emas ilegal tersebut, Kamis (13/1).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah meresahkan.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” katanya, Jumat (14/1).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku tambang emas ilegal itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.
Di lokasi penambangan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang –alat pemisah emas dan pasir.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.