WahanaNews.co | Polda Sumatera Utara menetapkan 6 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Mandailing Natal.
Mereka adalah JP pemilik lahan tambang emas, AP serta AL penampung, AI operator ekskavator, AD pengawas, dan RM penanggung jawab kegiatan tambang.
Baca Juga:
Tempat 8 Pekerja Tambang Emas yang Terjebak dalam Lubang, Dikatakan Tak Berizin
Tambang emas ilegal itu sempat membuat 12 penambang wanita tewas tertimpa material longsor penambangan.
"Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua laporan polisi terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (18/5).
Menurut Tatan, awalnya polisi terlebih dahulu menangkap tiga tersangka sebelum insiden 12 penambang tewas. Lalu usai kejadian memilukan itu polisi kembali menetapkan tiga tersangka lainnya.
Baca Juga:
Penambang Minyak di Kecamatan Keluang Ditangkap Polisi
Berdasarkan penyelidikan polisi aktivitas tambang emas ilegal itu telah berlangsung beberapa tahun.
"Dari peristiwa ini kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing baik sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang)," ujarnya.
Tatan menjelaskan, dua dari enam tersangka itu merupakan warga Sumatera Barat dan empat lainnya penduduk Mandailing Natal.