WahanaNews.co |
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin,
menilai, kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap,
wartawan di Sumatera Utara, sebagai alarm bagi kebebasan pers di Indonesia.
Cak Imin pun mendesak Polda
Sumatera Utara mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan
tersebut.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Polisi Lindungi Jurnalis dari Kekerasan
Mara Salem ditemukan tewas
dengan luka tembak di tubuhnya di dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu (19/6/2021)
dini hari, di dekat rumahnya, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan
Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
"Saya minta agar kasus ini
diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya
dilundungi dengan undang-undang," kata Cak Imin, dalam keterangan tertulisnya,
Senin (21/6/2021).
Ketua Umum Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, jurnalis adalah profesi mulia yang harus
dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga:
Polda Sumut Amankan Tiga Pembunuh Marsal Harahap, Ini Motif Pelaku!
Apalagi, Indonesia adalah
negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
"Saya paham betul besarnya
risiko seorang jurnalis di lapangan. Tapi mereka inilah ujung tombak akurasi
informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan
Marsal Harahap," tegas Cak Imin.
Ia menambahkan, kebebasan
pers adalah satu elemen penting dalam negara demokrasi.
Namun, ada sejumlah faktor
yang membuat kebebasan pers itu terancam.
Satu di antaranya adalah
adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
"Perlu ada komitmen nyata
untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya
dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan
masyarakat," tukas Cak Imin.
Belajar dari kasus ini, Cak Imin
juga berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan
tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan
kaidah-kaidah jurnalistik.
"Jangan menyebarkan berita
yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman
media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross
check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi
kepada nara sumber terkait. Penuhilan unsur cover
both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas
pemberitaan teman-teman media," tuturnya.
Gus Muhaimin mengimbau kepada
semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan
pers di Indonesia.
Jurnalis dalam menjalankan
tugasnya dilindungi oleh Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Jika ada pihak yang merasa
tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak
jawab," saran Cak Imin. [dhn]