WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe. Ada skenario membawa Lukas ke luar negeri yang disusun Roy Rening, dengan dalih kondisi sakit yang dialami Lukas.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kepada Roy Rening yang digelar pada Rabu (27/9/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK awalnya mengungkap Roy Rening meminta Lukas berdalih sakit, agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Bahwa pada hari Senin 12 September 2022 sesuai dengan skenario yang telah dibuat terdakwa pada saat pertemuan di rumah Lukas Enembe, terdakwa bersama-sama Aloysius Renwarin, Yustinus Butu dan Muhammad Riffai Darus menyerahkan surat keterangan saksi Lukas Enembe kepada tim penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura," kata jaksa KPK.
Dalam surat sakit itu juga memuat rumah sakit rujukan pengobatan Lukas Enembe. Rumah sakit yang ditunjuk ternyata berada di Filipina.
"Surat rujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Nomor 441.6/261 tanggal 11 September 2022 perihal rujukan penderita Lukas Enembe kepada bagian spesialis penyakit dalam Asian Hospital and Medical Centre di Manila Filipina, yang ditandatangani oleh Anton Tony Mote selaku Direktur RSUD Jayapura," ujar jaksa KPK.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
KPK menduga surat rujukan itu hanya sebagai dalih dalam membawa Lukas ke luar negeri. Pasalnya, pada 9 September 2022 tim Lukas tercatat telah memesan private jet dengan tujuan penerbangan ke Filipina.
"Bahwa penerbitan surat sakit Lukas Enembe yaitu surat rujuk dari RSUD Jayapura Nomor 441.6/621 tanggal 11 September 2022 perihal rujukan penderita Lukas Enembe kepada Bagian Spesialis Penyakit Dalam Asian Hospital and Medical Centre di Manila Filipina tersebut bertujuan untuk membawa Lukas Enembe ke luar negeri," terang jaksa.
"Rencana keberangkatan Lukas Enembe sudah dipersiapkan dengan mendatangkan pesawat charter private jet Hawkers 900 X0 PK-RDA Operator Tri MG Intra Asia Airlines dari Bandara Halim Perdanakusuma, menuju Bandara Sentani Jayapura pada Jumat 9 September 2022," sambung Jaksa.
Jaksa menyebut jet pribadi yang disewa itu akan terbang dengan rute Sentani-Manado-Manila pada Senin (12/9/2022). Namun di saat bersamaan, Lukas dipanggil untuk diperiksa KPK di Mako Brimob Jayapura.
"Selanjutnya pesawat charter private jet tersebut akan melakukan penerbangan dengan rute Sentani-Manado-Manila Filipina, untuk keberangkatan penerbangan tujuan Manado pada hari Senin 12 September 2022. Di saat bersamaan, Lukas Enembe dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura," papar Jaksa.
Skenario itu batal terlaksana. Lukas Enembe batal pergi ke Filipina ,usai pada penyidik KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Lukas sejak 7 September 2022.
"Penyidik telah mengantisipasinya dengan mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Lukas Enembe kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI pada 7 September 2022," ujar jaksa KPK.
Dalam kasus ini, Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Sandy]