“Benar (dipastikan Lukas belum bisa hadir),” kata Aloy.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Stefanus menyebut Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September.
Lukas kemudian mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 September.
Dalam surat itu, Lukas diminta menghadap penyidik pada 12 September.
Baca Juga:
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
Namun, Lukas absen dengan alasan kesehatan.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lukas besok, Senin (26/9/2022).
Lukas disebut mengalami sakit komplikasi antara lain, stroke untuk yang kedua kali, gula, ginjal, dan lainnya.