WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo mewajibkan
pengusaha jalan tol untuk mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan
(TI) atau rest area sebesar 30
persen khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Keharusan
tersebut ditetapkan melalui beleid baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14
Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga:
Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya
"Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha
kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus
mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas
lahanarea komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah,"
seperti dikutip dalam Pasal 7A poin 2 melalui laman jdih.setkab.go.id, Senin (22/02/2021).
Penetapan
30 persen rest area untuk UMKM ini
berlaku untuk seluruh jenis jalan tol, baik yang telah beroperasi maupun jalan
tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
Namun
demikian, poin selanjutnya juga menyebutkan bahwa tak sembarang UMKM dapat
membuka usahanya di rest area,melainkan
hanya UMKM yang telah secara resmi mengantongi surat keterangan sebagai UMKM.
Baca Juga:
Masuk Kategori PSN, Proyek Tol Becakayu Seksi 2B Dilelang Rp 5,84 T
"Setiap usaha mikro usaha kecil dan usaha
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan
sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," dalam beleid
tersebut.
Aturan
ini sejatinya telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 Februari
2021 di Jakarta dan diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Penting
diketahui bahwa dikeluarkannya peraturan ini merupakan tindak lanjut dari
ketentuan Pasal 104 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
Pengelolaan
rest area yang modern, profesional,
dan berkualitas juga akan memengaruhi keputusan kenaikan tarif ruas jalan tol
terkait.
Sebagaimana
ditegaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki
Hadimuljono bahwa peningkatan standar pelayanan minimal (SPM) rest area merupakan salah satu
persyaratan penyesuaian tarif jalan tol.
Menurutnya,
peningkatan SPM tidak hanya dilihat dari kualitas jalan tol, juga pengelolaan
rest area yang baik.
"Kami
meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi
terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi, khususnya tidak hanya
jalannya, juga rest area-nya," ujar
Basuki dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Untuk
memastikan peningkatan layanan rest area
seiring dengan peningkatan layanan pada jalan tol, peninjauan lapangan
dilakukan Kementerian PUPR di seluruh jalan tol.
Penilaian
jalan tol dan rest area berkelanjutan
harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR
Nomor 10 Tahun 2014 dan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam
aturan itu, harus terpenuhinya core
function (fungsi inti) di ruas jalan tol seperti aspek kelancaran,
keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.
Lalu,
terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan
regulasi tentang TIP pada jalan tol dan fungsi kebutuhan pendukung dan
pelengkap di rest area. [dhn]