WahanaNews.co | Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan berbagai bentuk fasilitas layanan kesehatan dari pemerintah.
Peserta juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan untuk tetap bisa menggunakan layanan ini. Pada Juli, pemerintah akan menghapus beberapa kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Untuk para pekerja, iuran BPJS Kesehatan ini akan disesuaikan dengan gaji. Jadi peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar iuran yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong
Mengingat belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per bulan
Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
Tarif Iuran BPJS kesehatan kelas 3 Rp 35 per bulan
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Saat ini pemerintah masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. Jadi, iuran BPJS kesehatan terbaru secara rinci belum ditetapkan.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.
Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan BPJS Kesehatan.